Daluarsa Penagihan Pajak karena Adanya Tindak Pidana

uskpSoal Kasus
Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak A untuk Tahun Pajak 2002 telah diterbitkan SKPKB sebesar Rp 100.000.000. Pada Tahun 2013, terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak terbukti melakukan pidana penyelundupan kayu. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut diketahui bahwa akibat tindakan penyelundupan kayu yang dilakukan oleh Wajib Pajak A menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang mengakibatkan masih adannya pajak yang kurang bayar untuk Tahun Pajak 2002 tersebut sebesar Rp 200.000.000
Pertanyaan :

  1. Berdasarkan kondisi tersebut, apakah Direktur Jenderal Pajak masih dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak?
  2. Jika ya, agar dijelaskan ketetapan pajaknya dan hitung besar sanksi administrasi. Jika tidak agar dijelaskan alasannya?

Penyelesaian :
Dasar Hukum : Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa :

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Ya, Direktur Jenderal Pajak masih dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap.
  2. Ketetapan pajak yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yaitu Rp 200.000.000 atau sebesar Rp 96.000.000

Referensi :
Pembahasan Studi Kasus USKP A November 2013 – KUP,PPSP,PP

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait